Hasilkan Uang dari Main PUBG, Apa Hukumnya Dalam Islam?
RIAU24.COM - Akhir-akhir ini banyak anak muda yang cukup gemar bermain video game PUBG, sehingga ada yang mendapatkan penghasilan dari aktivitas tersebut melalui live streaming di situs sosial seperti Facebook. Ketika bisa mendapatkan penghasilan hanya dengan bermain PUBG, banyak yang mulai menjadikannya aktivitas fulltime untuk mendapatkan uang.
Namun, bagaimanakah hukum dalam Islam bagi seseorang untuk memperoleh penghasilan dari bermain video game? Awalnya hiburan diperbolehkan dalam Islam kecuali ada hal-hal lain yang mengubah hukum dari seharusnya menjadi haram. Ini seperti hadits yang diriwayatkan oleh Hanzalah RA, sabda Nabi SAW:
Artinya: “O Hanzalah! Ada waktu untuk urusan duniawi, ada waktu untuk beribadah. Dan jika hatimu selalu sama dengan mengingat Allah SWT, para malaikat akan menyapamu dan menyapamu di tengah jalan. " - [Sejarah Muslim (2750)].
Secara umum, hukum permainan PUBG adalah suatu keharusan jika dilakukan dengan kecepatan yang wajar. Namun cenderung menjadi makruh jika bermain secara berlebihan karena ada unsur buang-buang waktu, bahkan hukum bisa menjadi haram jika pemain melanggar batasan yang ditentukan oleh syariah dan meninggalkan tanggung jawab sebagai seorang muslim seperti sholat, adu mulut dan meninggikan suaranya kepada orang tua karena tidak mau berhenti bermain dan sebagainya.
Menghasilkan uang melalui live streaming bukanlah hal yang mudah karena harus melalui beberapa proses yang mengalokasikan waktu yang relatif lama. Khusus terkait dengan hukum menghasilkan uang dari live streaming (live streaming) di Facebook, perlu dipahami terlebih dahulu tentang praktik umum yang dilakukan oleh para gamer (streamer).
Di antara media terkenal yang telah menjadi kedalaman streaming untuk menghasilkan uang adalah melalui situs Twitch, Facebook Gaming, dan YouTube Gaming.
Cara menghasilkan uang dari Facebook Gaming didapat melalui donasi yang diberikan oleh fans streaming. Donasi diberikan dalam bentuk ikon bintang (bintang) yang dibeli oleh fans dalam bentuk paket dengan harga yang ditetapkan oleh FB; misalnya (100 bintang = Rp 15 ribu).
Untuk setiap bintang yang dibeli dan diberikan, streamer memiliki bagian 0,01 USD, sedangkan sisa surplus menjadi milik FB, namun, FB telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum streamer memenuhi syarat untuk menerima bintang, termasuk :
1. Buat halaman terpisah (halaman game)
2. Lakukan live streaming minimal 4 jam dalam 14 hari
3. Lakukan live streaming minimal 2 hari dalam kurun waktu 14 hari
4. Memiliki minimal 100 pengikut
Melihat pengaturan kondisi di atas, menghasilkan uang melalui live streaming bukanlah hal yang mudah karena harus melalui beberapa proses yang mengalokasikan waktu yang relatif lama. Dimulai dengan proses kualifikasi untuk mengikuti program pembangkitan FB melalui empat syarat di atas. Proses di atas hanya sebagai prasyarat agar streamer memenuhi syarat untuk menghasilkan pendapatan apa pun.
Namun untuk menghasilkan income secara terus menerus, streamer perlu melalui proses selanjutnya yaitu mendapatkan donasi (bintang donasi) dan subscriber sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara seperti mempromosikan bakat bermain dan berinteraksi terus menerus dengan penonton dan penggemar yang menonton live stream.
Oleh karena itu, telah menjadi praktik umum bagi para streamer untuk melakukan streaming langsung selama berjam-jam sekitar 4 hingga 8 jam sehari. Jangka waktu mungkin lebih lama jika streamer melakukan pekerjaan secara penuh.
Penelitian tentang Hukum Islam
Pada dasarnya, situasi yang berbeda terkadang menimbulkan hukum yang berbeda pula. Hal ini sangat sejalan dengan metode umum yang menyatakan, Artinya: “Hukum suatu materi adalah hasil dari bagaimana gambaran suatu masalah dipahami”. (Lihat: Syarh Mukhtasar Li al-Sullam al-Munauraq, 3/11)
Allah SWT juga berfirman dalam Al Qur'an yang artinya: “Dan jangan mengikuti yang tidak kamu ketahui. Memang, pendengaran dan penglihatan dan hati, semua anggota akan tetap ditanya tentang apa yang mereka lakukan ". - [Surah al-Isra '(36)].
Syekh Sa'di dalam tafsirnya saat menjelaskan ayat ini menyebutkan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam untuk melakukan penelitian dan penelitian secara menyeluruh dan tidak terburu-buru dalam mengesahkan hukum. (Lihat: Tafsir al-Karim al-Rahman, hal. 532).
Berdasarkan mekanisme dan penjelasan di atas, maka hukum menghasilkan pendapatan melalui live streaming adalah suatu keharusan dengan beberapa argumen dan alasan;
1. Asal muasal suatu perkara, khususnya bidang muamalat adalah suatu keharusan sepanjang tidak ada bukti lain yang bertentangan. Dimulai dengan keputusan harus bermain PUBG secara umum, lalu kami katakan menghasilkan pendapatan melalui itu juga harus. Keharusan asli suatu masalah di bidang muamalat diakui oleh mayoritas ulama termasuk Imam al-Syafie Rhm (wafat 205H).
2. Pemerintah juga mengakui PUBG sebagai salah satu E-Sports dan menjanjikan kesempatan kerja baru bagi generasi mendatang. Dengan demikian, hukum menghasilkan uang melalui PUBG mengambil hukum yang sama dengan pekerjaan serupa lainnya. Hal ini sesuai dengan metode fiqh yang menyatakan, Artinya: “Perubahan hukum tidak dapat disangkal karena adanya perubahan waktu dan tempat”. (Lihat: Durar al-Hukkam, 1/47)
Meski begitu, para streamer disarankan untuk menyeimbangkan waktu bermainnya dengan tuntutan lainnya sebagai muslim, anak, sahabat, atau bahkan bapak agar tidak melalaikan hal-hal lain terutama mengurusi shalat, tanggung jawab keluarga, menjaga kesehatan, menjaga kesehatan. batas sosial, merawat aurat dan lain-lain.
Kegagalan mengkaji dan memperhatikan aspek lain dapat merubah status kewajiban terhadap hukum makruh bahkan dapat menjadi haram seperti mengabaikan waktu shalat, mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh, sengaja mengekspos aurat untuk menarik hadirin dan hal-hal lain yang dilarang oleh syari'ah.
Imam Zarkasyi Rhm (wafat 794H) menyimpulkan bahwa hukum harus dapat berubah sesuai dengan situasi tertentu. Terkadang ternyata wajib jika meninggalkan masalah tersebut akan merugikan.
Adakalanya haram jika melakukan hal-hal tersebut menyebabkan seseorang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang ditentukan oleh syarak, begitu juga dengan hukum taklifi lainnya seperti sunat dan makruh. (Lihat: al-Bahru al-Muhith, 1/365)
Di saat yang sama, disarankan kepada para streamer untuk memanfaatkan kesempatan menjadikan media situs game sebagai tempat berdakwah serta mengajak penonton dan penggemar untuk berbuat baik di mana pun mereka berada. Selain itu, menjadi media streamer mengingatkan pemain PUBG lainnya agar pandai membagi waktu dan tidak mengabaikan urusan dan tanggung jawab lainnya.