Teken UU, Presiden di Negara Ini Berpeluang Berkuasa Sampai 2036
RIAU24.COM - Sebuah surat kabar di Rusia, The Moscow Times memberitakan jika Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang memungkinkannya untuk mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi di Kremlin.
Seperti dilansir dari Rmol.id, Senin, 5 April 2021, artinya dengan ditekennya UU di negera tersebut, Putin dapat membuka jalan untuk tetap berkuasa hingga 2036 jika dia memilih untuk melakukannya dan memenangkan pemilihan ulang.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintahan Putin sendiri akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.
Sementara itu UU yang baru ditekennya Langkah ini mencerminkan perubahan besar pada konstitusi yang diajukan tahun lalu.
Konstitusi yang dirombak dan disetujui dalam pemungutan suara nasional tahun lalu tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri untuk dua masa jabatan presiden lagi. Satu masa jabatan presiden Rusia adalah enam tahun.
Dengan demikian, jika terpilih kedua kali, Putin akan tetap menjadi presiden di negara tersebut hingga tahun 2036, melampaui Josef Stalin sebagai pemimpin terlama di Rusia sejak Peter Agung.
Putin sendiri sebelumnya mengatakan bahwa dia belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi atau tidak.