Ini Sanksi Jika Perusahaan Telat dan Tidak Bayar THR
RIAU24.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat dan tak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan yang diatur pemerintah.
Selain itu, pembayaran THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. THR untuk tahun ini wajib dibayar pada h-7 Hari Raya Idul Fitri.
Masih menurut Ida, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Tapi, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.