Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021 (foto/ist)
RIAU24.COM - INHIL- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Baca juga: BRK Syariah Perkuat Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru
Kemudian untuk cuti, para ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut. Bahkan, selan cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.