Menu

Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Ramadana 28 Apr 2021, 19:36
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021 (foto/ist)
Bupati Inhil Larang Para ASN Bepergian dari Tanggal 6-17 Mei 2021 (foto/ist)
Dia menjelaskan, 5M dan 3T yang dimaksud adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila sesorang terkonfiasi positif Covid-19.


Untuk kedisiplinan, ditegaskan Bupati, bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Peemrintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.(adv/diskominfops Inhil)

Halaman: 23Lihat Semua