Tindaklanjuti SE Mendagri dan Menag, Pemkab Siak dan Instansi Vertikal Rapat Penanggulangan Penyebaran Covid-19
“Nah, makanya kita diingatkan dan mengambil sikap agar tidak terjadi seperti di India,” jelasnya.
Baca juga: Komit Terhadap Dunia Pendidikan, Pemda Siak dan PT BSP Bangun Ruang Kelas dan Asrama Dua Ponpes.
Untuk itu kata dia, sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkompinda dan instansi vertikal, diantaranya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat secara Mikro (PPKM) mulai dari tanggal 20 April - 19 Mei 2021.
“Dasar pelaksanaanya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 10 serta dari jumlah kasus dan angka kematian yang terjadi”, kata dia.