Menu

Tindaklanjuti SE Mendagri dan Menag, Pemkab Siak dan Instansi Vertikal Rapat Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Lina 7 May 2021, 23:38
Tindaklanjuti SE Mendagri dan Menag, Pemkab Siak dan Instansi Vertikal Rapat Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (foto/zar)
Tindaklanjuti SE Mendagri dan Menag, Pemkab Siak dan Instansi Vertikal Rapat Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (foto/zar)

"Berdasarkan perkembangan kondisi penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini, dengan penuh keprihatinan kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten pada tahun ini belum dapat melaksanakan Shalat Id baik di lapangan atau di mesjid. Demikian juga hendaknya ditingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, termasuk juga pelaksanaan pawai dan takbiran. Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya," jelas bupati.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H Muharam dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ibadah secara massal tersebut tidak hanya berlaku untuk umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadhan saja, tapi juga berlaku untuk umat non muslim pada saat yang sama.

 

“Peringatan wafatnya Isa Al Masih yang diperingati umat Kristiani dan Hari Waisak bagi umat Budha juga diperingati bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idil Fitri, oleh karena itu kebijakan pembatasan pelaksanaan ibadah secara massal ini juga berlaku untuk semuanya”, jelasnya.

 

Halaman: 456Lihat Semua