Menu

121.026 Narapidana di Indonesia Terima Remisi

Devi 12 May 2021, 13:36
Foto : istimewa
Foto : istimewa

Selain itu, jajarannya juga terus melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Reynhard mengatakan, hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi.

Tak hanya itu, saat ini layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi COVID-19, serta melarang kegiatan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.

Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.  
Halaman: 345Lihat Semua