121.026 Narapidana di Indonesia Terima Remisi
Selain itu, jajarannya juga terus melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Reynhard mengatakan, hampir seluruh petugas Pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi.
Tak hanya itu, saat ini layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan A.III, perpanjangan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi COVID-19, serta melarang kegiatan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.