Dengan Alasan Untuk Pembebasan Dosa, Anggota Dewan Ini Paksa Gadis Di Bawah Umur yang Diperkosa Oleh Putranya Untuk Dinikahkan
Foto : Ibnu Hajar Tanjung
Kasus pemerkosaan kelas kakap ini sudah dikemukakan pengacara pelaku, Bambang Sunartyo kepada keluarga. Pengacara itu berkata, “Mereka sebenarnya saling mencintai. Jadi (pernikahan ini) akan didasarkan pada cinta mereka… Kami akan mencoba; ini adalah bagian dari niat baik (pelaku). Tidak ada yang salah dengan niat baik. "
Namun, pernikahan tidak akan benar-benar menghapus kejahatan di mana bahkan jika mereka menikah, AT masih akan menghadapi hukuman penjara 15 tahun jika terbukti bersalah.
Apalagi Indonesia memiliki minimal usia 19 tahun untuk menikah bagi perempuan.