Pelaku Penusuk Polisi di Palembang Resmi Jadi Tersangka, Ini Ganjaran yang Diterimanya
"Walaupun kita masih menunggu hasil dari psikiater, tapi kita sudah tetapkan dia (MI) sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja," terang Hisar.
Polisi menjerat MI dengan pasal berlapis. Polisi menjerat MI dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Tersangka kini kita kenakan Pasal 338, 340 juncto 53 sama subsider 352, ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjutnya lagi.