Pelaku Penusuk Polisi di Palembang Resmi Jadi Tersangka, Ini Ganjaran yang Diterimanya
RIAU24.COM - Polisi secara resmi telah menetapkan MI pelaku penusukan polisi di Palembang, MI (34), sebagai tersangka. Bahkan, pihak polisi menyebut kejiwaan MI dalam keadaan sehat.
"Dari hasil pemeriksaan psikolog, garis besarnya dia (MI) kondisinya baik dan sehat," kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan dilansir dari Detik.com, Senin, 7 Juni 2021.
Disebutkannya, MI masih dapat berkomunikasi dan punya daya tangkap yang baik. Kemudian, MI juga mampu mengingat waktu dan tempat kejadian dengan jelas.
"Memang, dapat berkomunikasi dengan baik, daya tangkapnya baik, kemudian mampu mengingat waktu tempat, ini uraian psikolognya. Saat diperiksa, menjawab pertanyaan juga masih bagus," terangnya lagi.
Namun Begitu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli kejiwaan. Dia mengatakan hasil pemeriksaan itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kita masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh waktu beberapa hari kita menerima hasilnya," ujarnya lagi.
"Walaupun kita masih menunggu hasil dari psikiater, tapi kita sudah tetapkan dia (MI) sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja," terang Hisar.
Polisi menjerat MI dengan pasal berlapis. Polisi menjerat MI dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Tersangka kini kita kenakan Pasal 338, 340 juncto 53 sama subsider 352, ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjutnya lagi.