Menu

Kanwil DJP Riau Berhasil Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 4,4 Miliar

M. Iqbal 10 Jun 2021, 10:45
Pihak DJP Riau melakukan penyitaan aset para penunggak pajak. (Foto: Istimewa)
Pihak DJP Riau melakukan penyitaan aset para penunggak pajak. (Foto: Istimewa)
9. KPP Madya Pekanbaru berupa Rekening,
10. KPP Pratama Bengkalis berupa mobil pick up double cabin merk Mazda tahun 2012,
11. KPP Pratama Pangkalan Kerinci berupa tanah kosong.

Atas aset sitaan tersebut, lanjut Fahmi, apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara.

"Kegiatan sita dilakukan oleh petugas pajak di lokasi aset sitaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan tugas guna mencegah penularan virus Covid-19," ucapnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.

Halaman: 234Lihat Semua