Pelayanan Kesehatan Juga Dikenakan Pajak, Berikut Ini Daftarnya
2. Jasa dokter hewan
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli
akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
4. jasa kebidanan dan dukun bayi
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli
4. jasa kebidanan dan dukun bayi
Baca juga: Polisi Amankan 22 Warga Dalang Kisruh di Teluknaga Tangerang, Berawal dari Bocah yang Ditabrak Truk
5. jasa paramedis dan perawat6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium