Pelayanan Kesehatan Juga Dikenakan Pajak, Berikut Ini Daftarnya
RIAU24.COM - Wacara dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan jasa pendidikan oleh Kementerian Keuangan mendapat perhatian publik. Ternyata, tak hanya dua hal itu, jasa pelayanan kesehatan juga dikenakan pajak.
Dilansir dari Rmol.id, dalam draf revisi kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Pasal 4A ayat (3) poin A tentang jasa pelayanan kesehatan medis dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Maka itu, jasa pelayanan kesehatan medis nantinya bakal dikenakan tarif PPN yang akan ditentukan dan diputuskan Kemenkeu di dalam UU baru.
Jika merujuk pada UU 49/2009 tentang jasa pelayanan medis, terdapat delapan jenis jasa pelayanan medis.
Berikut ini daftar kedelapan pelayanan jasa kesehatan medis yang dimaksud:
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
2. Jasa dokter hewan
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli
4. jasa kebidanan dan dukun bayi
5. jasa paramedis dan perawat
6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
7. jasa psikolog dan psikiater
8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.