Biadap! Ayah di Kabupaten Bengkalis Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
Selanjutnya, tersangka JS membuka pakaian dalam korban korban lalu menyetubuhi korban. Setelah tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, kemudian tersangka melepas ikatan tali, lalu korban mengambil pakaiannya dan lari masuk ke dalam kamar sambil menangis serta memakai pakaiannya di dalam kamar.
"Tidak beberapa lama kemudian tersangka JS kembali masuk ke dalam kamar dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban, lalu tersangka pergi ke ruang depan dan tidur,"ungkap Kapolsek Pinggir lagi.
Akibat dari perbuatan tersangka, pelapor mengalami kehamilan dengan usia 6 bulan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada IS (ibu korban) dan R (tante korban), lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut, kemudian team mendatangi TKP dan mendampingi korban untuk dilakukan Visum et repertum di RSUD Duri.
"Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan tersangka lalu pada hari Rabu (16 Juni 2021) pukul 10.00 Wib tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto berangkat ke Rimbo panjang Kabupaten Kampar memburu tersangka. Dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berjualan es dawet di tepi jalan,"ujarnya lagi.
Saat ditangkap, tersangka mengaku bernama JS dan mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung dengan cara menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya lebih dari 1 kali.