Pemerintah Indonesia Akan Mengenakan Pajak Pada Semua Operasi Plastik Kecantikan, Alasannya Sangat Masuk Akal
RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia akan segera mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru pada operasi plastik untuk tujuan kecantikan di negara ini.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Kementerian Keuangan Republik mengkonfirmasi langkah tersebut melalui pernyataan pada 24 Juni 2021.
Kementerian Keuangan Indonesia menyetujui langkah tersebut dengan mengatakan bahwa operasi plastik kecantikan hanya dapat dilakukan oleh kelompok-kelompok orang kaya, maka PPN atas kegiatan tersebut sangat dibenarkan.
Langkah ini dilakukan setelah Pemerintah Indonesia menghapuskan beberapa pembebasan PPN atas sejumlah barang dan jasa, salah satunya kesehatan dan jasa. Oleh karena itu, layanan ini akan dikenakan pajak kepada masyarakat di Indonesia.
Namun, Kementerian Keuangan RI mengklarifikasi bahwa pengenaan pajak tidak akan menargetkan semua layanan kesehatan tetapi hanya layanan kesehatan tertentu selain kebutuhan dasar.
Selain layanan kesehatan, Republik juga akan mulai mengenakan PPN atas barang dan layanan pendidikan. Selain itu, produk pertanian untuk tujuan impor juga akan dikenakan pajak tetapi tidak untuk pasar dalam negeri.
Kementerian Keuangan RI menjelaskan, “PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pelayanan sosial kemanusiaan (nonkomersial) dan pelayanan kesehatan yang dibayar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.”
Kementerian juga menetapkan bahwa jumlah PPN yang dikenakan akan bervariasi sesuai dengan produk dan layanan.
Pajak yang lebih rendah akan dikenakan untuk barang-barang dasar sementara produk akhir yang lebih tinggi akan dikenakan nilai PPN yang lebih tinggi.