Menu

Ingin Berkurban Secara Online? Ini Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Rizka 12 Jul 2021, 11:17
google
google

RIAU24.COM -  Seiring dengan berkembangnya teknologi, segala sesuatu dengan mudah dilakukan hanya dalam satu genggaman.

Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transkasi secara online lebih mudah dan cepat untuk digunakan.

Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurbn juga bisa dilakukan secara online.

Beberapa aplikasi tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang  yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Buya menjelaskan, terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.

Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.

“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” Ujar Buya.

Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas. Kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid disana. Kirimkan yang demikian itu,”

“Maka tidak kami himbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya.