Erdogan Skak Mat Pengadilan Eropa yang Larang Penggunaan Hijab di Tempat Kerja: Ganti Saja Namanya, Mana Ada Pengadilan Yang Tak Paham Kebebasan Beragama
RIAU24.COM - Pengadilan Eropa memutuskan untuk mengizinkan pemilik usaha melarang penggunaan tanda keyakinan seperti hijab di tempat kerja bagi karyawannya, Kamis (15/7).
Keputusan itu mendapat kritik tajam dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
zxc1
"Pengadilan Eropa harus mengganti namanya. Masalah ini tidak ada hubungannya dengan pengadilan. Tidak mungkin ada pengadilan yang tidak mengerti soal kebebasan beragama," katanya, Senin (19/7).
Turki sendiri pernah melarang penggunaan cadar hingga pemerintah Erdogan mencabut larangan tersebut pada 2013.
Putusan dari Pengadilan Eropa (ECJ) menyatakan bahwa larangan itu dibenarkan karena kebutuhan majikan untuk menampilkan citra usahanya sebagai "netral" atau tak memihak serta mencegah konflik sosial.
zxc2
ECJ menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah diskriminasi jika secara sistematis diterapkan pada semua kepercayaan.
Namun, karena wanita Muslim lebih banyak menggunakan tanda keyakinannya seperti hijab dan baju yang menutupi seluruh badan mereka, keputusan ini dinilai menargetkan Muslim dan paling merugikan wanita Muslim.
Juru bicara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Ibrahim Kalin, juga mengutuk keputusan pengadilan Uni Eropa itu, dia bahkan menuding Eropa sebagai Islamofobia.
“Keputusan Pengadilan Eropa tentang jilbab di tempat kerja merupakan pukulan lain bagi hak-hak perempuan Muslim berjilbab dan akan bermain tepat di tangan para penghasut perang melawan Islam di Eropa,” cuit Ibrahim Kalin melalui Twitter pribadinya, Minggu (18/7).