Gerak Cepat Polsek Singingi, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Telah Diketahui
Gerak Cepat Polsek Singingi, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembuang Bayi Telah Diketahui (foto/zar)
"Saat ini kedua pelaku DR dan NY beserta barang bukti sudah diamankan, untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang yang diduga melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Thn 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A Jo Pasal 45a UU Nomor 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 sub 1e KUHP," tuturnya.