Menu

Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan 212 Warga Binaan Peroleh Remisi

Replizar 16 Aug 2021, 14:31
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan 212 Warga Binaan Peroleh Remisi (foto/zar)
Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Usulkan 212 Warga Binaan Peroleh Remisi (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021, yang akan berlangsung pada tanggal 17 Agustus Selasa (17/8) besok. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Mengusulkan sebanyak 212 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, dimungkinkan mendapat pengurangan masa hukuman (Remisi), saat HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun ini. 

"Kita usulkan sebanyak 212 warga binaan, dan satu orang diantaranya diusulkan langsung bebas," Ungkap
Kalapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Yordani, AMD.IP, S.Sos, MH kepada wartawan di Teluk Kuantan, Senin (16/8).

zxc1
Menurutnya, Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Remisi Umum (RU) I diusulkan sebanyak 211 orang, yang akan mendapatkan pengurangan hukuman. Dimana sebanyak 205 orang warga binaan laki-laki, dan 6 orang warga binaan perempuan.
2. Kategori Usulan RU II langsung bebas 1 orang warga binaan. 

Dikatakan Yordani, usulan remisi ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen)  Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta beberapa waktu lalu, "Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini, telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," ujarnya.

zxc2
Dijelaskannya, bahwa proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. 


"Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini."