Diduga Lakukan Penipuan, Ustaz Yusuf Mansur Disomasi Peserta Tabungan Pembangunan Hotel Siti di Tangerang
RIAU24.COM - Sejumlah peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012 mensomasi Ustaz Yusuf Mansyur atas kasus wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ichwan Tony, kuasa hukum peserta tabungan tersebut, mengatakan, kliennya telah melayangkan surat somasi ke Ustaz Yusuf Mansur.
"Kami baru menyampaikan somasi lewat jasa ekspedisi," kata Ichwan Tony dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ini Ichwan Tony baru mengirimkan surat somasi ke Ustaz Yusuf Mansur.
"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan gugat perdata untuk wanprestasi, dan pidananya terkait dugaan penipuan," ucap Ichwan Tony.
Peserta tabungan pembangunan hanya minta pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur atas uang yang telah mereka tabung sejak 2012.
"Dari tahun 2012 sampai 2021 itu nggak ada kejelasan dari saudara YM," ucap Ichwan Tony.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dari kasus gugatan yang pernah dilayangkan pada Ustaz Yusuf Mansur beberapa waktu lalu.
"Ini beda, ini patungan usaha untuk pengembangan hotel Siti tahun 2012. Jadi berbeda dengan kasus sebelumnya," ungkapnya.
"Kerugiannya macam-macam ya, ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 12 juta," lanjut Ichwan.
Beberapa waktu lalu Ustaz Yusuf Mansur pernah digugat oleh beberapa orang yang mengaku sebagai investor di bisnis hotel dan apartemennya.
Hingga kini Ustaz Yusuf Mansur belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.