Gubernur DKI Minta Masyarakat Jangan Memalsukan Sertifikat Vaksin
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pemalsu yang menjual sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu secara online yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi.id. Mereka telah diidentifikasi sebagai HH (30) dan FH (23).
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
“Modus operandinya adalah tersangka pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku juga memiliki akses ke P-Care dan bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya ke publik,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Regional Metro Jaya. Polisi di sini.
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
Imran mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan akun Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa disuntik tetapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.