Menu

Dirjen Dukcapil Sebut Tugas Penting Pak RT, Urusi Soal Kematian Warga

Azhar 7 Sep 2021, 22:35
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan tugas baru kepada Ketua RT di seluruh Indonesia.

Zudan mengatakan tugas baru ini muncul setelah proses administrasi kepedudukan kini minim prosedur.

Layanan administrasi kependudukan sudah dipermudah dan tidak memerlukan lagi banyak syarat seperti surat pengantar dari RT atau RW.

Kini tugas Ketua RT adalah melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia dikutip dari kumparan.com, Selasa, 7 September 2021.

"Ada tugas utama dari pengurus RT atau Ketua RT. Apa itu? Yaitu melakukan pelaporan bila ada warganya yang meninggal dunia. Batas waktunya 30 hari setelah warganya meninggal Ketua RT atau pengurus RT melaporkannya ke dinas dukcapil setempat," ujarnya.

Aturan ini menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tepatnya dalam Pasal 44.

"Apa filosofinya seperti itu? Karena Ketua RT dekat dengan warganya. Warganya sedang berduka maka pengurus RT dan Ketua RT berempati, menolong, mengurangi kesusahan dengan membantu mengurus akta kematian," ujarnya.