Rocky Warga Desa Air Putih dan Dua Rekannya Serta 9 Kg Sabu Digulung Timgab Elang Malaka
RIAU24.COM -BENGKALIS - Timsus Elang Malaka diantaranya gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis, Satpol Airud dan Bea Cukai Bengkalis kembali berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 9 kilogram sabu.
Ketiga tersangka diringkus Senin 13 September 2021 lalu di Jalan Emas Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Para tersangka diantaranya WI (26) warga Rawa Indah Tampan Pekanbaru, RN (39) warga Lampung dan RP alias Rocky (25) warga Jalan H Ilyas Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.
"Barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram sabu, 5 unit handpone dan satu unit sepeda motor,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Jumat 17 September 2021 kemarin usai press rilis di Mapolda Riau.
Diutarakan Toni, penangkapan 9 kilogram sabu ini berdasarkan dari penangkapan sebelumnya oleh timsus elang Malaka beserta Sat Pol airud Bengkalis dan BC Bengkalis sebanyak 40 kilogram sabu terhadap tiga orang tersangka.
"Informasi itu dari tersangka ada akan lewat lagi narkotika jenis Sabu dengan jumlah kiloan, atas informasi tersebut maka tim langsung bergerak dan didapati target sudah menyebrang dari Roro Bengkalis. Kemudian tim meminta bantu pihak IT polda untuk memastikan target tidak lepas karena tim tertinggal di Bengkalis akan nyebrang,"ungkap Toni Armando.
Kemudian, ujar Toni, saat di Pekanbaru tim di back up oleh Direktorat Narkoba polda Riau dan Kanwil BC Riau karna personel timsus masih melaksanakan giat pengembangan awal penangkapan 40 kilogram sabu 9 september 2021.