Dinyatakan Tak Lolos TWK, 57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun
RIAU24.COM - Imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 57 pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021.
KPK beralasan bahwa ada pengganti pesangon dan uang pensiun yang akan diberikan pada para pegawai itu, yakni Tunjangan Hari Tua.
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari kumparanNEWS, Selasa (21/9).
"THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas)," sambungnya.
Menurut Ali, pegawai juga menerima manfaat yang muncul sebagai benefit dari program THT.
Pelaksanaan THT yang dimaksud diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Adapun besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Ali berujar iuran dimaksud dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," imbuh Ali.
Pemecatan 57 pegawai KPK tanpa memperoleh pesangon dan uang pensiun diungkapkan kali pertama oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.
Menurutnya, para pegawai hanya akan mendapat tunjangan hari tua dan pencairan BPJS yang notabene berasal dari potongan gaji mereka.
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," tulis Giri.
Ia lantas membandingkan nasibnya dan puluhan pegawai KPK lain yang akan didepak per akhir September mendatang dengan buruh pabrik. Menurut Giri, buruh pabrik yang dipecat dari pekerjaannya memliki nasib yang lebih beruntung dari 57 pegawai yang diberhentikan oleh KPK.