Menu

Jalankan PPKM Level 2, Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat Berdasarkan Zona Covid-19 di Pekanbaru

M. Iqbal 23 Sep 2021, 09:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Untuk wilayah zona hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). Untuk wilayah zona kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag. 

Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) berdasarkan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. 

Tempat hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25 persen dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan prokes yang ketat. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) berdasarkan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat

Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang ketat. 

Halaman: 345Lihat Semua