Menu

Jalankan PPKM Level 2, Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat Berdasarkan Zona Covid-19 di Pekanbaru

M. Iqbal 23 Sep 2021, 09:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) berdasarkan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. 

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat

umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Untuk wilayah pada zona oranye dan zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. 

Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat mengikuti pengaturan dari Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bus. 

Setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin prokes dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak. Bagi masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 untuk segera mendatangi tempat isolasi terpusat yang ditetapkan dan disiapkan pemerintah dengan menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112 untuk layanan penjemputan dan pertolongan pertama. 

Bagi hotel/wisma/homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Penguatan fungsi posko PPKM di tingkat kecamatan dan kelurahan serta mengaktifkan Posko Siskamling di seluruh lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB. 

Halaman: 456Lihat Semua