Menu

Jalankan PPKM Level 2, Pemerintah Longgarkan Aktivitas Masyarakat Berdasarkan Zona Covid-19 di Pekanbaru

M. Iqbal 23 Sep 2021, 09:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Masyarakat yang masuk/datang ke lingkungan harus diperiksa dengan mensyaratkan untuk menunjukkan hasil tes Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 2 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. 

Halaman: 56Lihat Semua