Aksi Teror Sperma di Ibu Kota Baru Berhenti Setelah Lecehkan Puluhan Wanita, Segini Angka Pastinya
Kasus ini baru terungkap diawali dengan viralnya video memperlihatkan seseorang laki-laki melakukan onani terhadap kendaraan milik seorang wanita di Pesanggarahan.
Berbekal dari rekaman kamera CCTV, keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya bisa ditangkap.
Setelah diamankan, MAZ dijerat dengan Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP tentang Asusila dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.