Menu

Tekan Pergerakan Warga dan Cegah Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

M. Iqbal 27 Oct 2021, 10:31
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

RIAU24.COM - Untuk menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun dan mencegah lonjakan penularan Covid-19, Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Dilansir dari Tempo.co, penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dia mengatakan, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," lanjutnya.

Muhadjir mengatakan, warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

"Sehingga nanti kami harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," tuturnya.