Seorang Penyidik Cabuli Istri Tahanan, Oknum Polisi Ini Terancam Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
RIAU24.COM - Peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi. Diberitakan seorang istri dari pelaku kasus narkoba yang sedang ditangani Polsek Kutalimbaru mengalami pencabulan oleh oknum polisi.
Dilansir dari Sripoku.com, Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) turun tangan dan mencari tahu alasan, MU (19), ibu muda melakukan hubungan suami istri dengan oknum polisi di Polsek Kutalimbaru.
Akibat kasus itu, pelaku yaitu oknum polisi dicopot dari jabatannya. MU juga turut diamankan guna mengungkap apa hubungannya kasus narkoba yang menjerat suami korban dengan kasus pencabulan yang dialami ibu muda tersebut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak mengatakan, RHL melakukan pencabulan saat korban sedang hamil. Ternyata dari informasi yang dihimpun oknum polisi menjemput korban dari kos ke hotel.
Tetapi MU belum bisa menjelaskan secara rinci apa alasan keduanya bersama-sama ke hotel dan terjadi hubungan intim. "Pelapor (istri tahanan) belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Sesuai keterangan yang kita dapatkan, memang pada saat itu korban dalam kondisi hamil," sebut Donald, ke wartawan di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021).
Donald menyebut dari keterangan kuasa hukum korban, Riyadi, kasus dugaan pencabulan itu diawali dengan pengungkapan kasus narkoba pada 4 Mei lalu.
Ketika itu anggota Polsek Kutalimbaru menangkap sejumlah terduga pelaku kasus narkoba dan salah satunya istri tersangka yang diduga dicabuli oleh RHL. Tetapi, Donald belum mau menjelaskan bagaimana kasus narkoba bisa sampai pada kasus pencabulan.
Pada saat kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, korban juga ikut diamankan.
"Setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya atas nama Pak Riyadi, ini baru kita dalami sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita. Pada saat itu pelapor ikut diamankan," katanya.
Donald menegaskan, jika RHL terbukti bersalah, Polda Sumut akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Kapolsek Kutalimbaru dibebaskatugaskan dan ditarik ke Mapolda Sumut.
Selain itu Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan enam anggotanya juga ikut dibebastugaskan. Sementara terkait penggunaan narkoba oknum polisi tersebut, Riko menyebut hal tersebut masih didalami Bid Propam.