Menu

Kejari Dalami Kasus Pemalsuan Tandatangan, Merry Sebut Belum Ada Tindak Lanjut

Khairul Amri 31 Oct 2021, 22:22
Foto. Ilustrasi (int)
Foto. Ilustrasi (int)

RIAU24.COM - Warga Pekanbaru, Merry Pamadya Utaya, mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan sidik jarinya di Surat Pernyataan Selisih KPR.

Sampai saat ini, perkara itu belum dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, perkara itu dilaporkan Merry ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan PP sebagai tersangka.

zxc1

Dari hasil uji sampel sidik jari menerangkan pada intinya terdapat kesesuaian sidik jari PP dengan dokumen daftar hadir tanggal 1 Juli 2014 ada Kantor Notaris Fransiskus Djonardi. Di tanggal itu, Merry tidak ada mendatangi kantor notaris tersebut.

Berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap oleh kejaksaan pada Juli 2021. Namun, hingga kini, belum dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

zxc2

Penanganan kasus yang dinilai lamban perkembangannya, membuat Merry mempertanyakan hal itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. hingga sampai ke Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Widodo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, memberikan penjelasannya terkait perkembangan perkara tersebut. Zulham menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara.

"Saat ini, masih dilakukan pendalaman untuk kelengkapan berkas. Ini juga sesuai KUHAP Pasal 139. Jadi sekarang kita dalami dulu perkara ini, khususnya soal kelengkapan berkas perkara," sebut Zulham, Ahad, 31 Oktober 2021 lalu.

Zulham menegaskan, pendalaman dilakukan agar bukti-bukti tindak pidana lebih kuat. Hal itu juga untuk menghindari terdakwa bebas di pengadilan.

Zulham menegaskan, pihaknya profesional dalam menangani perkara ini. "Intinya, kami (Kejari Pekanbaru, red) profesional menyelesaikan kasus ini," tegas Zulham.

Merry menjelaskan, perkara ini berawal dari kasus wanprestasi No 08/Pdt.GS/2018/PN.Pbr tentang belum dibayarnya sisa kredit rumah Rp80 juta. Gugatan disampaikan PT Mega Cipta Buana selaku penggugat terhadap Merry Pamadya Utaya, selaku tergugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan PT Mega Cipta Buana yang dipimpin Ruslim. Hakim memerintahkan tergugat membayar Rp80 juta kepada penggugat atas kekurangan pembayaran KPR.