Pria Ditikam Oleh Istrinya Setelah Dia Menolak Menghadiri Pernikahan Kerabat Dengannya
Wanita tersebut telah ditangkap berdasarkan pasal 326 (secara sengaja menyebabkan luka parah dengan senjata atau cara berbahaya) dan 336 (membahayakan kehidupan seseorang secara gegabah atau karena kelalaian) sesuai KUHP India (IPC).
Baca juga: Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah di Jalan Tengku Bey Simpang Tiga