SAH! Pakistan Resmikan Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Pemerkosaan
RIAU24.COM - Pakistan memberlakukan hukuman kebiri kimia terhadap pemerkosa berantai di bawah undang-undang anti-perkosaan.
zxc1
Baca juga: Trump Setuju Hentikan Tarif atas Meksiko, Namun Pajak Impor Masih Berlaku untuk Kanada dan China
Mereka yang terlibat dalam pelanggaran berulang, pemerkosaan berkelompok, dan pedofilia akan menjalani prosedur tersebut.
Kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan reversibel, dipraktikkan di Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko, dan beberapa negara bagian AS.