Polsek Tembilahan Hulu Ciduk Suami yang Curi Kalung Emas Istri Sendiri
"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara," tukasnya.
"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara," tukasnya.