Cabut Izin PKS PT SIPP, Pakar Hukum Ungkap Langkah Pemkab Sudah Tepat
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan resmi sudah mencabut Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) sesuai dengan nomor 060/DPMPTSP-SET/1/2022/01 Tertanggal 13 Januari 2022.
Menanggapi hal demikian, Pakar Hukum, yang juga sebagai Dosen di Fakultas Hukum, Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah mengatakan, pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan izin Lingkungan oleh Pemkab Bengkalis kepada PKS PT SIPP tersebut sudah dinilai sangat tepat.
"Berarti dengan dicabut izinnya, semua aktifitas di PKS PT SIPP tersebut tidak dibenarkan dan kalau pihak perusahaan tetap bandel ingin beroperasi berarti dianggap Ilegal," kata Erdiansyah, Jum'at (21/1) saat dihubungi wartawan via seluler.
Ditambahkan, kalau pihak perusahaan tidak mematuhi pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis, maka perusahaan melakukan aktifitas secara ilegal bisa dikenakan pidana sesuai aturan yang sudah dibuat.
"Untuk masyarakat yang ingin memasok buah di PKS PT SIPP tentu juga tidak diperbolehkan karena izinnya sudah dicabut dan kalau tetap memasok buah disana dengan artian ikut mendukung usaha yang sudah dianggap Ilegal (turut serta), oleh Pemkab Bengkalis,"ucapnya lagi.
Kalau masyarakat yang sudah telanjur memasokkan buah, diutarakan Erdiansyah, ke PKS PT SIPP itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan dengan artian harus menggantinya dan kalau tidak mau maka bisa mengajukan tuntutan kepada pihak Pengadilan atau Penegak hukum.