Terkait Konten Ilegal, Mark Zuckerberg Bisa di Penjara
RIAU24.COM - Bos Meta, Mark Zuckerberg bisa berakhir di penjara jika salah satu produk buatannya, Facebook, tidak patuh terhadap Undang-undang Keamanan Online yang baru.
Dalam peraturan itu konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan obat-obatan terlarang dan senjata, promosi atau memfasilitasi bunuh diri, penyelundupan manusia dan eksploitasi seksual.
Di bawah aturan baru, kata Dorries, eksekutif senior platform online bisa berakhir di penjara jika mereka tidak bertindak. Termasuk Mark Zuckerberg yang merupakan pendiri dan orang nomor satu di Facebook.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai konten ilegal ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka