Diseludupkan Menggunakan Kapal Feri, BC Bengkalis Gagalkan Ribuan Batang Rokok dan Miras Tanpa Cukai
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyeludupan atau peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman keras, rokok, dan tembakau iris.
Penggagalan tersebut, berawal adanya informasi dari intelijen tentang adanya indikasi pengiriman barang kena cukai ilegal melalui moda transportasi laut (Kapal Feri red,). Dan Tim BC Bengkalis langsung melakukan pengawasan di sekitar kawasan Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis, Jumat 11 Maret 2022 lalu.
Kepala KPP BC Bengkalis Ony Ipmawan saat dikonfirmasi membenarkan terkait penggagalan barang illegal kena cukai tersebut.
"Pada Jumat (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim BC Bengkalis melakukan pemeriksaan pada kapal yang baru saja sandar di pelabuhan penumpang BSL. Disana tim mengamankan 3 koper dan kardus yang di dalamnya berisi 25.000 batang rokok, 12.500 gram Tembakau Iris, dan 47.520 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A tanpa dilekati pita cukai," ungkap Ony Ipmawan, Selasa 15 Maret 2022.
Ketika itu, BC Bengkalis berkoordinasi dengan ABK untuk mencari pemilik barang. Namun saat ABK memberikan pengumuman, tidak ada penumpang yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut.
Selanjutnya, barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor BC Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan, pengembangan lebih lanjut.