Ngaku Advokat dan Menipu Calon Istri, Resedivis Jefri Digulung Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen surat serta penipuan dimaksud dalam Pasal 263 dan 378 KUHPidana diringkus Satreskrim Polres Bengkalis.
Tersangka diringkus Minggu 11 Maret 2022 lalu pukul 13.30 wib di Dusun Pulau Balai Desa Kuok, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar. Pemalsuan tersebut tepatnya dikantor Desa simpang padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Adapun sebagai pelapor Futri Fardyani (32) warga Kabupaten Pelelawan. Disaksikam Tendi Nandang Rustandi. Sedangkan pelaku atau tersangka yaitu Jefri R (36) warga jalan tuanku Tambusai RT.002 RW. 005 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis .
"Barang Bukti berupa, satu lembar surat Sertifikat PERADI, satu lembar berita acara sumpah advokat, satu buah stempel PERADI, satu buah stempel pengadilan tinggi jambi, 1 lembar surat keterangan kepala Desa Simpang Padang dan satu lembar surat keterangan kepala KUA Kecamatan Mandau,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra SH, saat menggelar press rilis, Junat 1 April 2022.
Diutarakan AKP Meki, dari kronologis kejadian perkara, berawal pada Selasa, 26 Oktober 2021, korban melaksanakan pernikahan dengan tersangka Jefri R dan tersangka berjanji akan menanggung seluruh biaya pernikahan korban.
Kemudian tersangka, menyampaikan pada korban bahwa uang nya belum diterima dari kliennya, lalu memakai uang korban untuk biaya pernikahan karena korban percaya kepada tersangka dengan memberikan satu lembar Deposito BRI Jefri R.