Ngaku Advokat dan Menipu Calon Istri, Resedivis Jefri Digulung Satreskrim Polres Bengkalis
"Karena korban merasa curiga dengan tersangka, kemudian, korban telusuri Deposito yang dijaminkan kepadanya, ternyata tidak ada Piktif, dan pada 31 Oktober 2021, korban berangkat ke Desa Simpang Padang untuk melakukan pengecekan, ternyata surat pengantar nikah tersebut telah dipalsukan tersangka Jefri. Pada 01 November 2021 oleh pihak Desa Simpang Padang membuat surat keterangan bahwa tidak pernah ada surat pengantar nikah tersebut,"beber Kasatreskrim.
Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan materi dan keluarga korban merasa malu dilingkungan tempat tinggalnya. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polres Bengkalis.
"Dan berdasarkan hasil penyelidikan, Jumat 11 Maret 2022, team opsnal dan penyidik sat reskrim polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap Jefri di Dusun Pulau Balai Desa Kuok Kecamatan Bangkinang Barat. Saat ditangkap tim menemukan sejumlah barang bukti yang mana surat-surat yang diduga palsu tersebut diduga sebagai alat digunakan tersangka untuk melakukan penipuan," ucap AKP Meki lagi.
Kemudian team opsnal dan penyidik Reskrim Polres Bengkalis, membawa tersangka Jefri R dan barang bukti ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka juga merupakan resedivis.