Sanksi untuk pelanggar Lalu Lintas yang kena Tllang Elektronik di Jalan Tol
Liputan6.com
“Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500.000,” terangnya.
Para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku. Masyarakat yang tidak membayar akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan.
“Apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan,” jelasnya.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setidaknya ada lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan. Lima ruas tol tersebut di antaranya:
Baca juga: Sambut Lebaran 2026, Capella Honda Riau Tebar Promo DP Ringan dan Cashback untuk Scoopy & Vario 125
1. Tol Jakarta-Cikampek,
zxc3