Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
RIAU24.COM - Usai bulan Ramadan selama 30 hari, setelahnya kita akan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Biasanya selain bedug buka puasa dan takjil, Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu yang paling dinantikan.
Adapaun perhitungan THR berbeda dengan gaji. Sebab, seberapa lama anda telah bekerja di sebuah perusahaan menjadi faktor penentu dalam rumus hitung THR.
Pemberian THR ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja, di mana:
- Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
- Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya
Baca juga: Tangisan Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan yang Dialami Anaknya di PPDS Undip