Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
Lantas, bagaimana cara hitung THR yang sesuai dengan undang-undang?
THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Gaji Bulanan
Sebagai contoh:
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming
Jika gaji bulanan seorang karyawan Rp 10.000.000 per bulan dan karyawan tersebut telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan sebesar:
THR = (6 bulan : 12 bulan) x Rp 10.000.000