Menu

Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri

Rizka 9 Apr 2022, 13:05
Google
Google

Jika karyawan tersebut bekerja selama 12 bulan maka THR yang akan didapatkan sebesar Rp 3.970.833 yang berasal dari rerata jumlah upah selama 12 bulan.

Namun, jika karyawan bekerja hanya 6 bulan, maka THR yang didapatkan sebesar Rp 1.962.500. Jumlah ini didapatkan dari:

THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Rata-rata Gaji Selama Masa Kerja

THR = (6 bulan: 12 bulan) x Rp 3.925.000

THR = Rp 1.962.500

Halaman: 345Lihat Semua