Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
Google
Seperti yang sudah dibahas di awal, bahwa THR bukan hanya untuk karyawan tetap. Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR meski dengan aturan yang sedikit berbeda. Tetapi untuk besar nominal THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Gaji Bulanan
Ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR berikut ini: