Ketika Moeldoko CS Sudah 13 Kali Keok Tak Bisa Jatuhkan AHY
Tangkapan gambar Moeldoko. Sumber: Internet
Mulai keputusan dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PTTUN Jakarta hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung semuanya tak ada yang dikabulkan.
Baca juga: Menunggu Langkah Cepat Kemendikdasmen Pasca Siswa SD Gantung Diri Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis