Tidak Hanya Mobil Mewah, Kendaraan BUMN dan TNI Juga akan Dilarang Gunakan Pertalite
RIAU24.COM - Pemerintah akan mengatur kembali penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU Pertamina.
Aturan terbaru menyebutkan bahwa pembelian pertalite akan diberhentikan untuk pengguna mobil mewah pada September mendatang. Regulasi baru itu keluar berdasarkan harga pertalite yang masih dibawah standar perekonomian dan untuk mengoptimalkan produksi masyarakat yang kurang mampu.
Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kategori mobil mewah yang dilarang membeli pertalite adalah kendaraan yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) yang besar pada mesin.
Erika menuturkan alasan dilihat dari cc mesin yang besar karena akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mesin itu dirancang untuk tidak menggunakan pertalite yang dalam jangka panjang akan mengakibatkan mesin rusak.
Selain mobil mewah yang berdasarkan cc mesin, Erika juga menyebut kendaraan dinas TNI, Polri, dan BUMN juga akan dilarang untuk membeli Pertalite.
Erika mengungkapkan, BPH Migas akan bekerja sama dengan kepolisian dalam hal pengawasan di lapangan.