Apa Kabar RUU KUHP? Indonesia Alami Krisis Hukum
Di bawah rancangan yang diusulkan, pasangan yang tidak menikah yang tinggal bersama akan melakukan kejahatan yang diancam hukuman enam bulan penjara atau denda, meskipun hanya jika dilaporkan ke polisi oleh orang tua, anak-anak, atau pasangan mereka. Kritik terhadap RUU tersebut mengatakan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBTQ karena pernikahan sesama jenis adalah ilegal di Indonesia.
Berdasarkan rancangan undang-undang sebelumnya, seorang kepala desa dapat melaporkan pasangan yang belum menikah ke polisi untuk kumpul kebo. Ketentuan ini telah dihapus dari draf versi terbaru.
Seks di luar nikah:
Seks sebelum menikah saat ini tidak ilegal di Indonesia (meskipun perzinahan), tetapi rancangan undang-undang baru memungkinkan orang tua atau anak-anak untuk melaporkan pasangan yang belum menikah ke polisi jika mereka mencurigai mereka melakukan hubungan seks — sesuatu yang dikatakan oleh para kritikus adalah langkah menuju penegakan moral. , dan juga dapat digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBTQ.
Baik seks sebelum menikah dan perzinahan akan dihukum hingga satu tahun penjara atau denda di bawah rancangan KUHP yang baru