Menu

Wewenang Presiden Sri Langka Disunat, Imbas Negara Alami Kebangkrutan

Azhar 22 Jun 2022, 21:24
Presiden Sri Langka Gotabaya Rajapaksa. Sumber: Internet
Presiden Sri Langka Gotabaya Rajapaksa. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Berdasarkan keputusan bersama, Kabinet Sri Lanka menyetujui perubahan konstitusi yang akan membatasi kekuasaan presiden.

Keputusan ini diambil di tengah krisis akut yang melanda Sri Langka tersebut dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 22 Juni 2022.

Setelah disahkan, draf itu mengizinkan beberapa kekuasaan kembali ke parlemen sekaligus menyerahkan independensi komisi untuk mengambil keputusan penting.

"Amandemen 21 diajukan dan disahkan kabinet hari ini," ujar Menteri Pariwisata Sri Lanka, Harin Fernando.

Nantinya, draf itu akan dikirim ke parlemen dan membutuhkan dua pertiga suara anggota untuk disahkan.

Hal ini buntut aksi Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa mereformasi amandemen 21 sehingga memberi presiden kekuasaan besar pada Oktober 2020 lalu.

Akibatnya perubahan wewenang tersebut membuat presiden leluasa mengangkat pejabat pelayan publik, polisi, termasuk mengganti komisi penyidikan suap atau korupsi di negara tersebut.