Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya dari UAS
Ilustrasi /pexels
Mazhab terakhir yaitu Hambali. Menurut mazhab ini, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dibolehkan, tanpa harus meninggalkan wasiat dan sang anak boleh memakan daging yang dikurbankan. Bahkan tak hanya itu, mahzab hambali juga menyebutkan bahwa pahala berkurban pun sampai kepada orang tua yang diniatkan.
Penjelasan ini disampaikan UAS dalam ceramahnya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.
Baca juga: Konstruksi Tanpa Semen: Dinding dari Tanah dan Sampah Dapat Mengubah Bentuk Bangunan Modern